FKIK Gelar Sumpah Profesi Apoteker Angkatan I
FKIK Gelar Sumpah Profesi Apoteker Angkatan I
Gedung FKIK, BERITA UIN Online— Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) UIN Jakarta bekerjasama dengan Komite Farmasi Nasiona (KFN) dan Ikatan Farmasi Indonesia (IAI)  menyelenggarakan Pelantikan  dan  Sumpah Apoteker UIN Jakarta Angkatan I pada, Kamis (30/03), bertempat di Auditorium FKIK lantai 2. Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Prof. Dr. Dede Rosyada, MA (Rektor UIN Jakarta), Prof. Dr. Arief Sumantri (Dekan Fakultas Ilmu Kedokteran dan Ilmu Kesehatan), Dr. Baiq Bahfen (Komite Farmasi Nasional/Ketua Umum Persatuan Ahli Farmasi Indonesia), Liliek Yusuf Indrajaya MBA., Apt (Sekertaris Jendral Ikatan Apoteker Indonesia), Ahmad Sofan, Apt (Ketua PD IAI Banten), Dr. Azrifitria (Ketua Prodi Profesi Apoteker UIN Jakarta), dan peserta pelantikan apoteker serta para yang juga hadir menyaksikan pelantikan tersebut. Dalam sambutannya rektor mengapresiasi pencapaian prestasi yang diraih oleh apoteker yang dilantik tersebut. Pasalnya, Apoteker yang dilantik itu memperoleh kelulusan 100 persen. “Selamat kepada 57 apoteker angakatan pertama yang resmi dilantik, ini juga menunjukan suatu prestasi yang baik dengan kelulusan 100 persen di angkatan pertama,” ujar Dede. Ditambahkannya, kepada alumni apoteker Dede berpesan agar selalu memegang value UIN Jakarta seperti yang tertera pada brand UIN Jakarta “Knowledge, Piety, Integrity", terutama dalam pengaplikasian ilmu pada profesi yang dijalani. Di tempat sama, Baiq Bahfen juga mengucapkan selamat atas dilantiknya 57 Apoteker baru angkatan pertama UIN Jakarta tersebut. Dia memberikan penjelasan keprofesian dari sudut pandang hukum. “Masyarakat telah memberikan kepercayaan penuh (trust relationship) kepada tenaga kesehatan. Untuk itu, jaga dan pelihara kepercayaan masyarakat tersebut dengan profesionalisme dalam bekerja,”pukas Baiq. Baiq juga menambahkan, ada tiga hal yang harus dipegang oleh seorang apoteker dalam menjalani aktifitas keprofesiannya. Yaitu, tidak menjamin kesembuhan pasien dan menjalankan usaha penyembuhan semaksimal mungkin, harus teliti, harus sesuai dengan ilmu farmasi yang diperoleh, dan membuat standar prosedur operasional. Selanjutnya, Sekjen IAI Liliek dalam sambutannya menuturkan, bahwa pelantikan ini adalah model yang sangat ideal karena melibatkan tiga pemangku pekentingan. Yaitu, pemerintah yang diwakili oleh KFN, IAI sebagai lembaga profesi, dan UIN Jakarta sebagai wakil insitusi pendidikan. “Selain itu, apoteker yang baru dilantik hari ini langsung menerima dokumen yang dibutuhkan meliputi ijazah dari Fakultas Farmasi, sertifikat kompetensi dari IAI, dan STRA (Surat Tanda Registrasi Apoteker) dari KFN. Sehingga, bila sejawat mendapatkan tawaran untuk berpraktek, maka semua dokumen yang diperlukan untuk mengurus praktek sudah tersedia,” jelas Liliek. (lrf/ Risa)