Perubahan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Program Sarjana di Lingkungan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta TA 2024/2025
Awal April 2024, Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menetapkan keputusan dalam memberlakukan Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa baru tahun akademik 2024/2025 program sarjana di lingkungan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, termasuk Fakultas Kedokteran.
Uang Kuliah Tunggal yang dibayar setiap awal semester sampai mahasiswa dinyatakan lulus ini dibagi dalam beberapa kelompok berdasarkan kemampuan ekonomi mahasiswa atau pihak lain yang membiayai mahasiswa. Tahun ini, terdapat perubahan jumlah UKT untuk mahasiswa baru Fakultas Kedokteran UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Unduh Surat Keputusan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta selengkapnya di bawah ini: SK_REKTOR_512_SK_Rektor_Tentang_Uang_Kuliah_