Tanya Jawab Mahasiswa FK Seputar Virus Corona
- Apakah sudah ada kalender akademik yang baru setelah terjadi perubahan jadwal karena COVID19 ini dok? apakah sudah ada jadwal pasti atau perkiraan, mengenai jadwal kembali kampus, jadwal libur lebaran, jadwal pergantian semester, danĀ jadwal pelaksanaan modul selanjutnya dok?
Jawaban :
Perubahan jadwal akademik pasti ada sebagai bagian dari respon tanggap COVID19 FK UIN Jakarta. Perubahan yang sudah dilaksanakan yaitu di prodi kedokteran ada reschedule 1 minggu dari tatap muka menjadi modul pendidikan jarak jauh (PJJ) dan di prodi pendidikan profesi dokter ada kebijakan spacing (tidak ada stase) hinggal 10 April 2020. Namun, perlu ditekankan bahwa perubahan jadwal di kedua prodi ini sifatnya masih jangka pendek dalam rangka tanggap COVID19. Jadwal akademik secara keseluruhan baik dari kalender akademik maupun jadwal libur masih menunggu kepastian baik dari Komite Koordinasi RS Pendidikan (Komkordik) maupun universitas.
- Apakah akan ada kemungkinan semester diperpanjang? Jika ada apakah akan berdampak pada pembayaran UKT dok?
Jawaban :
Kemungkinan diperpanjang ada, namun baik perpanjangan dan konsekuensi perpanjangan seperti UKT, masa studi maksimal dan lain-lain ini masih didiskusikan oleh universitas.
- Bagaimana jadwal skripsi untuk angkatan 2017 dok? dari teman-teman bayak yg bertanya karena terhambat dalam mengambil data dan mengurus izin etik dok
Jawaban :
Sesuai surat edaran Rektor No. B.922/R/HK.00.7/3/2020 dari tanggal 16 sd 29 Maret 2020 seluruh kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka dirubah dengan sistem pembelajaran online dan kegiatan ujian dan praktik dilakukan dengan bukan tatap muka. Dengan demikian, kegiatan skripsi tetap berjalan sesuai jadwal namun perlu dilakukan penyesuaian mengikuti edaran rektor.
Kegiatan pengurusan izin etik tetap berjalan seperti biasa namun diadakan secara online. Pengambilan data untuk laboratorium tetap bisa dilakukan dengan memohon ijin dulu kepada prodi dan kepala laboratorium. Pengambilan data di komunitas tetap bisa dilakukan sesuai prinsip social distancing, tidak mengumpulkan massa, menggunakan APD untuk perlindungan diri dan masyarakat sesuai dengan ijin kegiatan yang berlaku.
Namun, sesuai dengan apa yang dicantumkan dalam edaran, kebijakan KBM dapat berubah sesuai dengan evaluasi periodik universitas.
- Berdasarkan surat dari BNPB ada pemanjangan waktu status darurat bencana diperkirakan sampai tanggal 29 Mei 2020 dok. Bagaimana sikap yg diambil dari pihak fakultas menindaklanjuti hal ini dok? apakah ada rekomendasi untuk mahasiswa pulang ke daerah masing-masing dengan mengikuti syarat atau protokol tertentu dok?
Jawaban :
Sesuai dengan himbauan pemerintah mengenai social distancing, dan mengikuti edaran Rektor No. B.922/R/HK.00.7/3/2020, edaran Dekan No. B.789/F.12/KP.04.1/3/2020 dan edaran Dekan No. B.790/F.12/KP.04.1/3/2020 maka mahasiswa dianjurkan untuk menetap di domisili saat ini, tidak pulang ke daerah asal dan tidak mengunjungi keramaian. Hal ini berkaitan dengan potensi mahasiswa sebagai sumber penularan COVID19 ke pada orang lain bila keluar dari wilayah yang risiko tinggi. Bila mahasiswa ingin tetap pulang, maka ini adalah inisiatif pribadi yang dilakukan dengan memahami risiko penularan COVID19 dan dianjurkan mahasiswa dapat melaporkan diri kepada pusat kesehatan terkait di daerahnya berkaitan dengan perlu tidaknya self-quarantine
Untuk Informasi Lebih Lanjut Seputar Informasi Virus Corona klik disini