Komite Etik Penelitian Kesehatan
Fakultas Kedokteran UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
No | Nama | Bidang Keahlian | Jabatan |
---|---|---|---|
1 | dr. Mahesa Paranadipa Maikel, M.H, MARS | Hukum Kesehatan | Ketua |
2 | dr. Robby Franata, M.H. | Hukum Kesehatan | Sekretaris |
3 | Dr. dr. Mukhtar Ikhsan, SpP(K) | Pulmonologi | Anggota Inti Afiliasi |
4 | Dr. dr. Francisca A. Tjakradidjaja MS., Sp.GK | Gizi | Anggota Inti Afiliasi |
5 | dr. Devy Ariany, M. Biomed | Patologi Klinik | Anggota Inti Afiliasi |
6 | Alfiah, M. Ag | - | Anggota Inti Afiliasi |
7 |
Muhammad Nurman A, Sp.P |
Pulmonologi | Anggota Inti Afiliasi |
8 | Dr. Fahma Wijayanti, M.Si | - | Anggota Non-Afiliasi |
9 | Dr Ida Rosyidah M.A | - | Anggota Non-Afiliasi |
10 | Prof. dr. Hari Hendarto, Ph.D., Sp.PD-KEMD | Penyakit Dalam | Konsultan Independen |
11 |
dr. Dwi Tyastuti, MPH., Ph.D
|
Kedokteran Komunitas | Konsultan Independen |
12 |
dr. Nurul Hiedayati, Ph.D
|
Farmakologi | Konsultan Independen |
13 |
dr. Yanti Susianti, Sp. A. (K)
|
Penyakit Anak | Konsultan Independen |
14 |
dr. Bisatyo Mardjikoen, Sp.OT
|
Bedah | Konsultan Independen |
15 |
Evi Indahwati, S.Si
|
Staff Tendik | Kesekretariatan |
16 | Masduki, A.Md | Staff Tendik | Kesekretariatan |
ini konten
Profile
Komite Etik Penelitian Kesehatan Fakultas Kedokteran UIN Syarif hidayaullah Jakarta (KE FK UIN Jakarta) didirikan sejak tahun 2018. KE dibentuk untuk memberikan panduan, saran, dan keputusan independen (dalam bentuk "persetujuan/rekomendasi/ketentuan/penolakan") pada penelitian kesehatan atau protokol penelitian spesifik lainnya yang melibatkan subjek manusia dan hewan coba. Anggota KE FK UIN JAKARTA terdiri dari para dosen bidang kesehatan dan kedokteran, biomedis dan bidang non-kesehatan di lingkungan FK UIN Jakarta dan non-afiliasi serta staf administrasi (kesekretariatan). Komite ini bersifat independen dalam dalam pengambilan keputusan.
Pembentukan komite etik Kesehatan-Kedokteran bertujuan melindungi hak dan kesejahteraan subjek penelitian, menjamin kepatuhan terhadap prinsip etik, mencegah penelitian yang berbahaya, memastikan transparansi dan kejujuran peneliti, mendorong kualitas penelitian yang lebih baik, memberikan perlindungan hukum, mendukung kepercayaan publik dalam memberikan manfaat ilmiah yang besar tanpa mengorbankan etika.
Alur Pengajuan Peneliti
Kami informasikan Komite Etik Peneltian Kesehatan (KEPK) FK UIN Jakarta saat ini menggunakan aplikasi SIM-EPK yang terintegrasi dengan Komite Etik Peneltian dan Pengembangan Kesehatan Nasional (KEPPKN) Kementrian Kesehatan RI. Petunjuk pengajuan etik penelitian dapat dilakukan melalui website FK UIN Jakarta di https://fk.uinjkt.ac.id/id lalu pilih menu Akses Cepat KEPK
Selanjutnya tahapan sebagai berikut:
- Pilih menu pendaftaran peneliti atau buka link: https://sim-epk-keppkn.kemkes.go.id/reg_peneliti/
- Masukan biodata lengkap peneliti dan email aktif lalu simpan
- Buka email di inbox/spam (user name, password dan nomor anggota dikirim ke email peneliti)
- Klik KEPK atau Buka laman aplikasi KEPK FK : https://kepk.fk.uinjkt.ac.id
- Pilih menu pendaftaran peneliti lalu masukan nomor anggota lalu klik cari dan simpan atau buka laman ini : https://kepk.fk.uinjkt.ac.id/reg_pengusul/
- Login ke aplikasi KEPK FK
- Peneliti login ke aplikasi (menggunakan user name dan password yang dikirim melalui email) selanjutnya mengisi item kaji etik.
Petunjuk pengisian pengajuan protokol etik terdapat di website KEPK FK UIN Jakarta. Atau melalui link dokumen sebagai berikut klik disini
Dengan terbitnya informasi ini, maka mulai berlaku pengajuan etik menggunakan aplikasi SIM-EPK. Bila kesulitan dapat menghubungi email: kepk.fk@apps.uinjkt.ac.id atau bisa menghubungi nomo berikut : 085719798200
Terima kasih.